Akses Kerja

Akses Kerja


Formasi CPNS Kabupaten Lumajang 2018

Posted: 24 Sep 2018 11:10 PM PDT


KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN
REFORMASI BIROKRASI

NOMOR : 370 TAHUN 2018

TENTANG
KEBUTUHAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN KABUPATEN LUMAJANG
TAHUN ANGGARAN 2018

MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

 

Formasi CPNS Kabupaten Purwakarta 2018

Posted: 24 Sep 2018 10:55 PM PDT


KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN
REFORMASI BIROKRASI

NOMOR : 242 TAHUN 2018

TENTANG
KEBUTUHAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN KABUPATEN PURWAKARTA
TAHUN ANGGARAN 2018

MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

 

Formasi CPNS Provinsi Kalimantan Selatan 2018

Posted: 24 Sep 2018 05:53 PM PDT


KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN
REFORMASI BIROKRASI

NOMOR : 368 TAHUN 2018

TENTANG
KEBUTUHAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
TAHUN ANGGARAN 2018

MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

 


Formasi CPNS Kabupaten Mukomuko 2018

Posted: 24 Sep 2018 05:43 PM PDT


KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN
REFORMASI BIROKRASI

NOMOR : 210 TAHUN 2018

TENTANG
KEBUTUHAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN KABUPATEN MUKOMUKO
TAHUN ANGGARAN 2018

MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

 


Formasi CPNS Kabupaten Banyuasin 2018

Posted: 24 Sep 2018 05:34 PM PDT


KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN
REFORMASI BIROKRASI

NOMOR : 165 TAHUN 2018

TENTANG
KEBUTUHAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN KABUPATEN BANYUASIN
TAHUN ANGGARAN 2018

MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

 

Formasi CPNS Provinsi Kalimantan Tengah 2018

Posted: 24 Sep 2018 05:26 PM PDT


KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN
REFORMASI BIROKRASI

NOMOR : 363 TAHUN 2018

TENTANG
KEBUTUHAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2018

MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

 

Formasi CPNS Kabupaten Karangasem 2018

Posted: 24 Sep 2018 05:18 PM PDT


KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN
REFORMASI BIROKRASI

NOMOR : 517 TAHUN 2018

TENTANG
KEBUTUHAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN KABUPATEN KARANGASEM
TAHUN ANGGARAN 2018

MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

Formasi CPNS Kota Pontianak 2018

Posted: 24 Sep 2018 05:16 PM PDT


KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN
REFORMASI BIROKRASI

NOMOR : 357 TAHUN 2018

TENTANG
KEBUTUHAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN KOTA PONTIANAK
TAHUN ANGGARAN 2018

MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

 

Formasi CPNS Kabupaten Pamekasan 2018

Posted: 24 Sep 2018 04:51 PM PDT


KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN
REFORMASI BIROKRASI

NOMOR : 327 TAHUN 2018

TENTANG
KEBUTUHAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN KABUPATEN PAMEKASAN
TAHUN ANGGARAN 2018

MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

 


Formasi CPNS Kabupaten Mojokerto 2018

Posted: 24 Sep 2018 04:38 PM PDT


KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN
REFORMASI BIROKRASI

NOMOR : 310 TAHUN 2018

TENTANG
KEBUTUHAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN KABUPATEN MOJOKERTO
TAHUN ANGGARAN 2018

MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

 

Formasi CPNS Kabupaten Gresik 2018

Posted: 24 Sep 2018 04:22 PM PDT


KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN
REFORMASI BIROKRASI

NOMOR : 306 TAHUN 2018

TENTANG
KEBUTUHAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN KABUPATEN GRESIK
TAHUN ANGGARAN 2018

MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

 

Formasi CPNS Kota Yogyakarta 2018

Posted: 24 Sep 2018 04:12 PM PDT


KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN
REFORMASI BIROKRASI

NOMOR : 275 TAHUN 2018

TENTANG
KEBUTUHAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN KOTA YOGYAKARTA
TAHUN ANGGARAN 2018

MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

 


Formasi CPNS Kabupaten Sleman 2018

Posted: 24 Sep 2018 04:00 PM PDT


KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN
REFORMASI BIROKRASI

NOMOR : 272 TAHUN 2018

TENTANG
KEBUTUHAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN KABUPATEN SLEMAN
TAHUN ANGGARAN 2018

MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

 


Formasi CPNS Kabupaten Bandung Barat 2018

Posted: 24 Sep 2018 03:45 PM PDT


KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN
REFORMASI BIROKRASI

NOMOR : 290 TAHUN 2018

TENTANG
KEBUTUHAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN KABUPATEN BANDUNG BARAT
TAHUN ANGGARAN 2018

MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

 

Formasi CPNS Provinsi Jawa Barat 2018

Posted: 24 Sep 2018 03:33 PM PDT


KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN
REFORMASI BIROKRASI

NOMOR : 234 TAHUN 2018

TENTANG
KEBUTUHAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN PROVINSI JAWA BARAT
TAHUN ANGGARAN 2018

MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PERSYARATAN LAMARAN CPNS PROVINSI JAWA BARAT 2018

I . Syarat Pendaftaran

Syarat Umum

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun, setinggi-tingginya 35 tahun terhitung sampai dengan 19 September 2018;
  3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Anggota Kepolisian, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta;
  5. Tidak Berkedudukan Sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil;
  6. Memiliki pendidikan, kecakapan, keahlian, dan keterampilan yang dibutuhkan;
  7. Memiliki integritas tinggi, berkelakuan baik, dan bebas narkoba;
  8. Sehat Jasmani dan Rohani;
  9. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Syarat Khusus

  1. Mempunyai KTP yang masih berlaku / surat keterangan perekaman data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
  2. Lulusan S2, S1/DIV dan DIII dari Perguruan Tinggi yang Terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan IPK minimal 2,70;
  3. Untuk lulusan S2, S1/ DIV dan DIII Luar Negeri harus disertai dengan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dengan Konversi IPK disamakan dengan Perguruan Tinggi Negeri;
  4. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dari Perguruan Tinggi Dalam atau Luar Negeri, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Formasi Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dikhususkan bagi putra/putri lulusan minimal jenjang pendidikan Strata 1;
    2. Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat dengan pujian (cumlaude) dengan IPK 3,40 dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan;
    3. Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan angka 4) dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
    4. Jabatan dan kualifikasi pendidikan  untuk  penetapan  kebutuhan (formasi) khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) disyaratkan agar pada penetapan kebutuhan (formasi) tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.
  5. Penyandang Disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib  melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya;
    2. Calon pelamar dari penyandang disabilitas berusia serendah- rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
    3. Bagi peserta penyandang disabilitas Tuna Netra diberikan tambahan waktu Seleksi Kompetensi Dasar sampai dengan 120 (seratus dua puluh) menit.
    4. Calon pelamar dari penyandang disabilitas diharapkan datang ke Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat untuk melakukan verifikasi persyaratan pendaftaran dengan mengundang calon pelamar guna memastikan kesesuaian formasi dengan tingkat/jenis disabilitas yang disandang
  6. Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Diperuntukkan bagi Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan memenuhi persyaratan perundang-undangan sebagai Tenaga Pendidik atau Tenaga Kesehatan;
    2. Persyaratan sebagaimana dimaksud huruf a merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 dan Undang- Undang Nomor 14 tahun 2005 bagi Tenaga Pendidik, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 bagi Tenaga Kesehatan;
    3. Selain persyaratan sebagaimana tersebut huruf b, pelamar harus memenuhi persyaratan, antara lain:
      1. usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai sekarang;
      2. bagi Tenaga Pendidik minimal berijazah Strata 1 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;
      3. bagi Tenaga Kesehatan minimal berijazah Diploma III yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;
      4. memiliki tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori II Tahun 2013, dan
      5. memiliki Kartu Tanda Penduduk
  7. Untuk Dokter Pertama wajib melampirkan ijazah Pendidikan Profesi dan Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter yang masih berlaku;
  8. Untuk Analis Laboratorium wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) Analis Laboratorium yang masih berlaku;
  9. Untuk Sanitarian Pertama wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi Tenaga Sanitarian (STRTS) yang masih berlaku;
  10. Untuk pelamar formasi tenaga guru diluar lulusan Pendidikan wajib melampirkan Sertifikat Mengajar;
  11. Untuk Ijazah Sementara/ Surat Keterangan Lulus/ bukti yudisium TIDAK BERLAKU;
  12. Memiliki kemampuan berbahasa Inggris;
  13. Sehat jasmani dibuktikan dengan Surat Keterangan Asli Berbadan Sehat dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah;
  14. Bebas/belum pernah dihukum penjara/terlibat kasus criminal dibuktikan dengan SKCK/kelakuan baik dari kepolisian;
  15. Bebas dari Pemakaian Narkoba dibuktikan dengan Surat Keterangan Asli dari Rumah Sakit Pemerintah/ Badan Narkotika Nasional/ Kepolisian;
  16. Apabila salah satu point tersebut diatas tidak terpenuhi, maka peserta dinyatakan gugur dalam seleksi administrasi maupun pemberkasan; 

IIKetentuan Pendaftaran

Ketentuan

  1. Pelamar melakukan registrasi online di Portal Nasional CPNS 2018 alamat https://sscn.bkn.go.id dan selanjutnya pilih Provinsi Jawa Barat pada Kolom instansi yang akan dilamar ;
  2. Pembukaan lamaran dimulai pada tanggal 26 September 2018 pukul 00.00 WIB dan ditutup pada tanggal 10 Oktober 2018 pukul 24.00 WIB;
  3. Setelah melakukan registrasi online, Pelamar akan mendapatkan username dan password yang dikirimkan ke alamat e-mail masing-masing;
  4. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi, baik instansi pusat maupun daerah;
  5. Pelamar yang telah mendapatkan username dan password kemudian mengisi formulir pendaftaran dan mengupload kelengkapan persyaratan (Kartu Keluarga, KTP, Ijazah, Transkip Nilai, Pas Foto, dan dokumen lainnya*) yang telah disiapkan sebelumnya di Portal Sistem Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Nasional alamat https://sscn.bkn.go.id;
  6. Dalam rangka memberikan layanan terbaik bagi para penyandang disabilitas/difabel agar menerangkan kondisi disabilitasnya dalam surat lamaran;
  7. Pelamar yang memenuhi syarat akan diberikan balasan disertai tanda Pelamar ujian/ nomor tes melalui e-mail masing-masing Pelamar;
  8. Data yang diisikan harus benar, sesuai dengan berkas yang digunakan untuk mendaftar. Kesalahan pengisian sehingga terjadi ketidaksesuaian dengan dokumen pendukung, akan mengakibatkan ketidaklulusan proses seleksi administrasi.

III. Pelaksanaan Seleksi

Tahap Seleksi
  1. Seleksi terdiri dari 3 (tiga) tahap :
    1. Tahap I : Seleksi Administrasi
      1. Bagi pelamar yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi (seleksi tahap I), akan mengikuti seleksi Tahap II berupa Tes Kompetensi Dasar (SKD)
    2. Tahap II : Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
      1. SKD akan dilaksanakan pada jadwal dan lokasi yang ditentukan kemudian melalui website http://bkd.jabarprov.go.id
      2. Bagi Peserta SKD Wajib membawa kartu tanda peserta dan KTP asli.
      3. Ujian SKD menggunakan sistem CAT (COMPUTER ASSISTED TEST).
      4. Materi Tes Kompetensi Dasar meliputi :
        1. Tes Wawasan Kebangsaan
        2. Tes Intelegensi Umum
        3. Tes Karakteristik Pribadi
      5. Untuk Pelamar Formasi Jabatan dengan Kategori Cumlaude, Penyandang Disabilitas dan Tenaga Honorer Eks K2 harus memenuhi Passing Grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada kategori soal Tes Intelegensia Umum dan nilai akumulatif sebagaimana telah ditentukan (Cumlaude nilai minimal TIU 85 dengan nilai akumulatif 298, Disabilitas nilai minimal TIU 70 dengan nilai akumulatif 260, Tenaga Honorer Eks K2 nilai minimal TIU 60 dengan nilai akumulatif 260);
      6. Keputusan kelulusan Tes (tahap II) akan diumumkan setelah mendapat keputusan lebih lanjut dari Kementerian PAN dan RB dan keputusan tersebut bersifat mengikat dan tidak dapat di ganggu gugat.
    3. Tahap III : Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
      1. SKB dilakukan terhadap peserta yang dinyatakan lulus pada tahap II.
      2. akan dilaksanakan pada jadwal dan lokasi yang ditentukan kemudian melalui website http://bkd.jabarprov.go.id
      3. Bagi Peserta SKD Wajib membawa kartu tanda peserta dan KTP asli.
      4. Ujian SKD menggunakan sistem CAT (COMPUTER ASSISTED TEST).
      5. Keputusan kelulusan Tes (tahap III) akan diumumkan setelah mendapat keputusan lebih lanjut dari Kementerian PAN dan RB dan keputusan tersebut bersifat mengikat dan tidak dapat di ganggu gugat.
  2. Pada setiap tahapan tes diterapkan sistem gugur. Apabila peserta tidak memenuhi standar minimum yang telah ditetapkan, maka peserta yang bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti tahapan tes selanjutnya. Ketentuan ini berlaku mengikat kepada seluruh peserta tes CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2018.
  3. Pengumuman kelulusan seleksi dimuat di media masa & media elektronik antara lain di website http://bkd.jabarprov.go.id (tidak ada pemberitahuan lewat surat). 

IV. Lain - lain

Lain Lain 

  1. Pelamar yang tidak memenuhi syarat tidak akan diikutsertakan dalam tes;
  2. Pelamar yang mengikuti tes SKD dan SKB wajib hadir selambat-lambatnya 30 menit sebelum jadwal tes;
  3. Pelamar tidak dipungut biaya apapun;
  4. Setiap pelamar yang memberikan data dan informasi yang tidak benar dan bersifat merugikan atau tidak sesuai persyaratan umum dan khusus maka kelulusannya dibatalkan dan dapat dituntut sesuai ketentuan yang berlaku;
  5. Pelamar yang akan mengikuti tes SKD dan SKB agar berpakaian kemeja berwarna putih dan celana/rok berwarna hitam berbahan katun;
  6. Peserta tidak diperkenankan memakai jeans/T-Shirt dan sepatu sandal pada saat pelaksanaan;
  7. Peserta yang dinyatakan lulus dan tetapkan sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri maka akan dikenakan sanksi berdasarkan peraturan yang berlaku;
  8. Keputusan Panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
  9. Persyaratan dapat berubah sesuai kebutuhan.
  10. Segala perubahan informasi akan di tayangkan melalui website BKD Jabar.
Formasi CPNS Provinsi Jawa Barat

Post a Comment

0 Comments